SIARAN PERS
Penguatan Kerjasama Indonesia dan Palestina dalam Bidang Pengawasan Obat
Jakarta - Pemerintah Indonesia telah menempatkan Palestina sebagai salah satu negara prioritas yang menerima bantuan pengembangan kapasitas di antara negara-negara berkembang. Prioritas tersebut merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam kerangka kerja Kerjasama Selatan-Selatan. Program peningkatan kapasitas yang disediakan oleh Pemerintah Indonesia di Palestina dilakukan di berbagai bidang untuk mendukung pembangunan multi-sektor di Palestina, salah satunya di bidang kesehatan.
Pada kunjungan kerja ke Yordania dan Markas Besar Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) pada bulan November 2017 lalu, Kepala BPOM RI Penny K. Lukito menyampaikan komitmen BPOM RI untuk mendukung Palestina dalam pengembangan kapasitas obat-obatan dan fungsi rutinisasi makanan, yaitu otorisasi uji klinis, otorisasi pemasaran, inspeksi peraturan, pengujian laboratorium, release vaksin, farmakovigilan serta pengawasan dalam bentuk pelatihan dan saran teknis.
“Selain itu BPOM RI juga secara aktif akan mendorong asosiasi farmasi dan makanan dari Indonesia untuk berpartisipasi dalam menyediakan obat-obatan dan makanan bagi warga Palestina,” ungkap Kepala BPOM RI. “Pemerintah Palestina telah menyambut baik komitmen BPOM RI untuk mendukung kapasitas regulator Palestina.” lanjutnya.
Dukungan BPOM RI untuk Palestina melalui kerjasama Selatan-Selatan akan dilakukan dalam bentuk program pelatihan internasional yang berkesinambungan dalam 3 tahap. Tahun ini pelatihan akan fokus pada pertemuan untuk melakukan pembandingan sistem pengawasan obat dan makanan di Palestina serta menilai dan mengidentifikasi kesenjangan kapasitas teknis dan fungsional untuk melaksanakan fungsi regulasi obat dan makanan. Selanjutnya dapat dibuat prioritas kebutuhan pelatihan dalam pengembangan pelatihan untuk inspektur pengawas Palestina. Tahun kedua kerja sama teknis akan memberikan pelatihan mendalam tentang bidang tertentu. Dan tahun ketiga kerjasama teknis berfokus pada tahap pengimplementasian fungsi regulasi di Palestina.
Kepala BPOM RI menyampaikan bahwa kerja sama teknis tahun pertama pada 2018 ini dilatarbelakangi oleh prinsip solidaritas atas beberapa tantangan yang dihadapi Palestina dalam bidang kesehatan, antara lain keterbatasan akses terhadap obat generik dan isu terkait kemandirian obat.
“Sebagai salah satu negara terkemuka dalam produksi vaksin, Indonesia sangat berkomitmen untuk membantu negara berkembang lainnya, terutama negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), untuk meningkatkan kapasitas di bidang pengembangan vaksin. BPOM RI sebagai bagian dari Pemerintah Indonesia sangat tertarik untuk mengambil peran penting dalam pengelolaan obat-obatan dan vaksin yang akan membantu negara anggota OKI dalam meningkatkan kapasitas mereka dalam peraturan obat dan produksi, khususnya vaksin.” jelas Penny K. Lukito dalam sambutannya pada pembukaan Pelatihan Tahap 1 di Jakarta (15/10).
Pelatihan Tahap 1 ini mengambil tema “Strengthening Cooperation in The Field Of Drug Control Through Knowledge Sharing”, dilaksanakan tanggal 15-19 Oktober 2018. Pelaksanaan kegiatan ini bersamaan dengan digelarnya Pekan Solidaritas Palestina yang diselenggarakan tanggal 15-21 Oktober 2018 di Jakarta, untuk memperingati 29 tahun hubungan diplomatik antara kedua negara.
Momentum yang baik ini diharapkan dapat lebih memperkuat hubungan bilateral kedua negara, serta dapat menggali potensi kolaborasi ekonomi antara Indonesia dan Palestina, khususnya di bidang obat. BPOM RI berharap kerja sama ini dapat memperkuat kapasitas regulator Palestina dalam memastikan bahwa produk yang dipasarkan di Palestina adalah produk yang aman, berkhasiat, dan berkualitas baik.
_________________________________________________________________________________________________________________
Informasi lebih lanjut hubungi:
Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
