Siaran Pers Sidak Barang Beredar di Kota Batam

23-07-2012 Dilihat 2210 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

SIARAN PERS
SIDAK BARANG BEREDAR DI KOTA BATAM

Dalam rangka meningkatkan pengawasan barang beredar secara terpadu, termasuk obat dan makanan, untuk melindungi konsumen dari beredarnya produk yang tidak memenuhi standar dan persyaratan, Badan POM menjadi bagian dari Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (Tim TPBB) yang dibentuk oleh Kementerian Perdagangan.

Sampai dengan bulan Juli tahun 2012, Badan POM sebagai anggota Tim TPBB telah melakukan operasi pengawasan obat dan makanan di kota Surabaya, Padang, Balikpapan dan Manado dengan hasil pengawasan, antara lain, di Kota Surabaya ditemukan produk kosmetik ilegal sebanyak 31.893 kemasan, di Kota Padang ditemukan produk pangan impor ilegal sebanyak 29 kemasan, di kota Balikpapan ditemukan produk ilegal pangan impor ilegal sebanyak 40 kemasan dan kosmetik ilegal 629 kemasan serta di kota Manado diemukan kosmetika ilegal (TIE) dan kosmetika palsu sebanyak 136 kemasan. Nilai keekonomian temuan Badan POM di empat kota tersebut mencapai Rp321.260.500,- (tiga ratus dua puluh satu juta dua ratus enam puluh ribu lima ratus rupiah).

Hari ini, Senin, 23 Juli 2012, Menteri Perdagangan didampingi oleh Kepala Badan POM dan Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, bersama Tim TPBB yang terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Badan POM, Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, Bareskrim Mabes Polri, Ditjen Bea dan Cukai, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Riau, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam serta Balai POM di Batam, mengadakan inspeksi mendadak (sidak) pengawasan barang beredar ke berbagai tempat di Kota Batam.

Temuan Balai POM di Batam yang dilakukan dua hari ini di Pasar Aviari, untuk pangan siap saji, menunjukkan dari 30 sampel produk pangan jajanan buka puasa yang diuji, ditemukan 1 sampel bolu kukus merah mengandung rhodamin B dan 1 sampel mie kuning mengandung formalin. Sementara dari 26 sampel pangan segar yang diuji seperti ikan, ayam dan tahu, semuanya negatif untuk uji bahan berbahaya.

Disamping itu, menjelang bulan Ramadhan Tahun 2012, Balai POM di Batam menemukan 9000 kemasan produk pangan impor ilegal/tanpa izin edar, kosmetika tanpa izin edar dan kosmetika mengandung bahan berbahaya dengan nilai keekonomian kurang lebih Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). Hasil temuan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Badan POM sebagai anggota Tim TPBB akan terus berkoordinasi lebih intensif dalam mengawasi barang beredar, khususnya produk obat dan makanan, secara terus menerus dan berkesinambungan guna melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar dan persyaratan, termasuk produk obat dan makanan impor ilegal di wilayah perbatasan.

Dihimbau kepada masyarakat, apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan dan memerlukan informasi lebih lanjut terkait produk obat, obat tradisional, kosmetik dan pangan ilegal, dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM di nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau email ulpk@pom.go.id serta melalui Layanan Informasi Konsumen pada Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

Batam, 23 Juli 2012
Biro Hukum dan Humas Badan POM RI
Telp. 021-4240321 , Fax. 021-4209221
Email: hukmas@pom.go.id , humas bpom @ gmail.com

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana