Siaran Pers Sidak Barang Beredar di Sumatera Barat

24-04-2012 Dilihat 2552 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

 

SIARAN PERS

 

SIDAK BARANG BEREDAR DI SUMATERA BARAT
Lindungi Konsumen dan Ciptakan Persaingan Usaha yang Sehat

 

Padang, 19 April 2012 – Sebagai tindak lanjut pelaksanaan peningkatan perlindungan konsumen dan menciptakan persaingan usaha yang sehat, Pemerintah secara berkesinambungan melakukan langkah-langkah penanganan yang sinergis dan terkoordinasi dalam melaksanakan pengawasan barang beredar dengan tetap berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hari ini, Kamis (19/4), Kepala Badan POM didampingi oleh Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen bersama Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB) yang terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, Bareskrim Mabes Polri, Ditjen Bea dan Cukai, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Padang serta Balai Besar POM di Padang, mengadakan inspeksi mendadak (sidak) pengawasan barang beredar baik produk pangan maupun non pangan ke berbagai kawasan di Kota Padang.

Sidak ini di lakukan untuk meningkatkan pengawasan barang beredar secara terpadu sekaligus untuk mendapatkan informasi secara langsung dan riil mengenai peredaran produk-produk tertentu serta upaya yang diperlukan untuk pembinaan agar temuan tidak berulang dan tercipta usaha yang berimbang. Kegiatan pengawasan hari ini adalah wujud aktif pemerintah untuk melindungi konsumen dari beredarnya produk-produk baik pangan maupun non pangan yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku yang dilakukan secara terkoordinasi dan sinergis oleh Pemerintah.

Kepala Badan POM menegaskan bahwa disinyalir masih banyak peredaran produk pangan maupun non pangan yang diduga tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Kegiatan pengawasan dilaksanakan untuk memberikan jaminan bahwa hak konsumen terlindungi dengan produk-produk yang sesuai standar. Selain itu, melalui pengawasan yang dilakukan secara berkesinambungan dapat mendorong pelaku usaha untuk meningkatkan daya saing dengan menghasilkan produk bermutu sesuai ketentuan/peraturan yang berlaku dan menciptakan iklim perdagangan dalam negeri yang sehat dan kondusif.

Sidak terhadap produk pangan impor dan pangan yang mengandung bahan berbahaya dilakukan di kawasan Pasar Tanah Kongsi – Padang. Untuk produk pangan impor ilegal pada sidak ini ditemukan sebanyak 22 produk yang berasal dari Peru, Amerika, Belanda, Australia, Singapura, Inggris dan Thailand. Sedangkan dari 24 sampel yang diambil langsung di pasar, dan diuji di tempat menggunakan mobil laboratorium keliling Badan POM antara lain produk mi basah, baso, tahu, ikan asin, ikan segar, bahan tambahan pewarna semuanya memenuhi persyaratan keamanan (tidak mengandung bahan berbahaya) dan aman untuk di konsumsi. Hal ini menunjukkan bahwa Badan POM, Dinas Kesehatan, Dinas Perindag sudah melaksanakan fungsinya dengan baik.

Untuk produk non pangan, sidak dilakukan di kawasan Bypass baru di Kota Padang. Di lokasi tersebut Tim TPBB menemukan sebanyak 600 batang baja tulangan beton (BjTB), yang diduga tidak sesuai dengan persyaratan mutu SNI No.07-2052-2002.

Ditemukan juga semen putih produksi lokal yang pada kemasannya belum dicantumkan tanda dan nomor SNI serta Nomor Registrasi Produk (NRP) sejumlah kurang lebih 600 karung dikawasan pergudangan H.O.S Cokroaminoto. Temuan-temuan tersebut kemudian akan ditindak lanjuti oleh PPNS-PK Pusat dan daerah melalui klarifikasi serta pengujian sampel untuk menentukan kesesuaian terhadap SNI.

Pengawasan barang beredar oleh Tim TPBB ini sangat penting untuk dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan. Setelah pengawasan terpadu di beberapa daerah, kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala. Tim TPBB akan turun ke lapangan melakukan pengawasan termasuk edukasi dan pembinaan. Konsumen akan terus dihimbau untuk menjadi Konsumen Cerdas yang bersikap kritis sebelum membeli dan mengkonsumsi barang dan jasa di pasaran. Hal yang tidak kalah penting untuk diperhatikan adalah label bahasa Indonesia untuk produk pangan maupun non pangan pada setiap barang dan kemasan yang memberikan informasi tentang barang tersebut demi keamanan, keselamatan dan kesehatan masyarakat.

 

Dasar Hukum Pelaksanaan Pengawasan Barang Beredar :

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian;

  1. Undang Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan;
  2. Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional Indonesia (SNI);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen;
  7. Peraturan Menteri Perdagangan No. 14/M-DAG/PER/3/2007 tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib Terhadap Barang dan Jasa Yang di Perdagangkan;
  8. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 20/M-DAG/5/2009 tentang Ketentuan dan

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana