SIARAN PERS
PENJELASAN BADAN POM RI TERKAIT
PERMEN DIDUGA MENGANDUNG AMPHETAMINE
M edia online Tribun Medan pada Januari 2012 memuat berita dengan judul "Awas, Ada Permen Bikin Mabuk!" . Disebutkan dalam berita tersebut bahwa Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengindikasi adanya peredaran permen yang mengandung amphetamine di Medan dengan nama dagang "Magic Pop" .
Informasi tersebut tidak benar karena berdasar kan hasil penelusuran Badan POM RI dengan melakukan sampling dan pengujian terhadap permen “Magic Pop” Rasa Strawberi, Cola, Jeruk dan L emon dari importir/distributor dan juga dari beberapa sarana distribusi di wilayah Jakarta, Bengkulu, Semarang, Yogyakarta, Mataram, Denpasar, Pontianak, Samarinda dan Jayapura menunjukkan hasil negatif terhadap uji amphetamine dan turunannya. Sedangkan hasil penelusuran yang dilakukan di wilayah Banda Aceh, Padang, Medan, Batam, Pangkalpinang, Manado, Palu, Kupang dan Manokwari tidak ditemukan produk permen tersebut.
Badan POM RI terus melakukan pemantauan terhadap isu peredaran permen yang diduga mengandung amphetamine dan turunannya.
Dihimbau kepada masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM RI dengan nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau email ulpk@pom.go.id dan ulpkbadanpom@yahoo.com atau Layanan Informasi Konsumen di seluruh Balai Besar/Balai POM RI di seluruh Indonesia.
Demikian penjelasan ini disampaikan untuk diketahui dan disebarluaskan.
Biro Hukum dan Humas Badan POM RI
Telepon : (021) 4240231
Email : hukmas@pom.go.id, humas@pom.go.id
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
