SIARAN PERS
SIDAK BARANG BEREDAR DI KOTA MANADO
Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (Tim TPBB), yang mana Badan POM merupakan bagian dari tim, dibentuk oleh Kementerian Perdagangan dalam rangka meningkatkan pengawasan barang beredar termasuk obat dan makanan.
Sepanjang tahun 2012, Tim TPBB telah melakukan operasi pengawasan barang beredar di Surabaya, Padang, dan Balikpapan dengan hasil pengawasan sebagaimana terlampir.
Khusus di Provinsi Sulawesi Utara, sebagai wilayah kerja Balai Besar POM di Manado, sampai dengan Juni 2012 telah dilaksanakan pengawasan obat dan makanan dengan melakukan pengujian pangan olahan sebanyak 406 sampel, dengan hasil 12 sampel tidak memenuhi syarat. Sementara itu untuk kosmetika telah dilakukan pengujian terhadap 396 sampel dengan hasil 2 sampel tidak memenuhi syarat. BBPOM di Manado juga telah melakukan penyidikan terhadap 13 kasus dengan 1 kasus dalam proses pro-justitia atas 1 pelanggaran pidana yang telah P-19, yaitu mengedarkan kosmetika tanpa nomor izin edar.
Hari ini, Rabu (18/7), Wakil Menteri Perdagangan didampingi oleh Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen serta Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya Badan POM be rsama Tim TPBB yang terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Badan POM, Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, Bareskrim Mabes Polri, Ditjen Bea dan Cukai, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Utara, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Manado serta Balai Besar POM di Manado , mengadakan inspeksi mendadak (sidak) pengawasan barang beredar ke berbagai tempat di Kota Manado .
Sidak ini di lakukan untuk meningkatkan pengawasan barang beredar secara terpadu sekaligus untuk mendapatkan data dan fakta secara langsung mengenai peredaran produk-produk serta upaya yang diperlukan untuk pembinaan agar temuan atas produk yang tidak memenuhi standar dan persyaratan tidak berulang . Kegiatan pengawasan hari ini adalah wujud aktif pemerintah untuk melindungi konsumen dari beredarnya produk-produk yang tidak memenuhi standar dan persyaratan yang dilakukan secara terkoordinasi dan sinergis.
Hasil sidak hari ini di Pasar Karombasan menunjukkan dari 32 sampel produk pangan yang berhasil diuji, ditemukan 2 sampel cakalang fufu positif mengandung Rhodamin B. Sementara hasil dari PKL depan toko Modern Pasar 45 ditemukan kosmetika ilegal (TIE) dan kosmetika palsu sebanyak 38 item (136 kemasan) diantaranya produk sabun, sabun pembersih wajah, krim wajah, lipstik dan mascara dengan nilai ekonomi + Rp.10.000.000,-.
Pengawasan barang beredar oleh Tim TPBB ini sangat penting dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan , untuk itu Tim TPBB akan terus berkoordinasi lebih intensif guna melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar dan persyaratan, termasuk produk pangan impor ilegal di wilayah perbatasan.
Dihimbau kepada masyarakat, apabila menemukan hal-hal yang dicurigai terkait produk obat, obat tradisional, kosmetik dan pangan ilegal serta memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM dengan nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau email ulpk@pom.go.id atau melalui Layanan Informasi Konsumen di Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
Biro Hukum dan Humas Badan POM RI
Telp. 021-4240321 , Fax. 021-4209221
Email: hukmas@pom.go.id , humas bpom @ gmail.com
Lampiran:
Sidak Barang Beredar di Sulawesi Utara
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
