SIARAN PERS
SINERGI BPOM RI DENGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
DALAM PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN
Denpasar – Kemitraan dan kerja sama lintas sektor, baik dengan stakeholder di dalam maupun di luar negeri merupakan salah satu aspek kunci dalam sistem pengawasan obat dan makanan. “Pengawasan dan apa pun program kerja BPOM RI, tidak akan berhasil secara optimal tanpa sinkronisasi dan sinergisme antar pemangku kepentingan”. Demikian sering kali disampaikan Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito dalam berbagai kesempatan.
Karena itu, setelah awal minggu ini menandatangani Kesepakatan Bersama dengan Pemerintah Provinsi Bali, hari ini, Jumat (30/11) BPOM RI kembali melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama dengan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tentang Kerja Sama di Bidang Pengawasan Obat dan Makanan di Denpasar, Bali.
Dalam sambutannya, Kepala BPOM RI menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah merupakan perpanjangan tangan Pemerintah Pusat yang diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan Obat dan Makanan di lapangan. “Untuk itu, perlu dibangun kemitraan dengan Pemerintah Daerah yang mempunyai tugas yang sama dengan BPOM RI untuk perlindungan bangsa, negara dan masyarakat,” tutur Penny K. Lukito. “
Sinergi BPOM RI dengan Kabupaten Banyuwangi yang ditujukan untuk membangun jejaring, kemitraan, dan koordinasi dalam bidang pengawasan obat dan makanan ini sendiri memiliki ruang lingkup yang meliputi pengawasan obat dan makanan terpadu, peningkatan pemberdayaan masyarakat, penguatan jejaring keamanan pangan terpadu, pembinaan dan pendampingan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Obat Tradisional, Kosmetik dan Pangan Olahan, serta integrasi data dan informasi dalam rangka percepatan perizinan di bidang obat dan makanan.
“Ada satu ruang lingkup khusus tentang kesepakatan bersama dengan Kabupaten Banyuwangi yang belum diterapkan di daerah-daerah lainnya yaitu integrasi data dan informasi layanan BPOM RI melalui Mal Pelayanan Publik BPOM RI,” ungkap Penny K. Lukito. “Pelayanan publik ini dilaksanakan baik secara elektronik (ditayangkan langsung) maupun manual (kehadiran petugas balai di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Banyuwangi),” tambahnya. Pelayanan yang diberikan BPOM RI berupa layanan informasi terkait Obat dan Makanan, konsultasi registrasi obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan dan makanan kepada masyarakat maupun pelaku usaha. Ke depan, sinergi terkait integrasi data dan informasi layanan BPOM RI ini juga akan diterapkan di daerah-daerah lainnya.
Kepala BPOM RI menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. “Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah meluncurkan berbagai program inovasi dengan memanfaatkan kemajuan teknologi, informasi, dan komunikasi yang ditujukan untuk meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat. Dukungan dari Pemerintah Kabupaten Banyuwangi akan sangat membantu tugas pengawasan obat dan makanan serta bersama-sama melindungi masyarakat dari obat dan makanan yang berisiko terhadap kesehatan,” ujar Kepala BPOM RI menutup sambutannya.
________________________________________________________________________________________________________________
Untuk informasi lebih lanjut hubungi:
Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, twitter @bpom_ri, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
