SIARAN PERS
KOSMETIKA ILEGAL HASIL PENGAWASAN BALAI BESAR POM DI BANDUNG
Gerakan Nasional Waspada Obat dan Makanan Ilegal (GN-WOMI), yang dicanangkan pada 8 Februari 2013, merupakan satu inisiatif kegiatan dari Satgas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal, sebagai suatu gerakan nasional yang melibatkan seluruh pihak baik instansi pemerintahan, masyarakat umum dan stakeholder (pabrik farmasi, distributor, dan sebagainya) untuk berperan aktif dalam meningkatkan kesadaran untuk memerangi obat dan makanan ilegal. Gerakan ini merupakan salah satu bentuk pengawasan dengan cara menekan demand masyarakat, disamping pengawasan supply reduction yang telah dilakukan oleh Badan POM.
Sebagai tindak lanjut dari pencanangan GN-WOMI tersebut, Balai Besar POM (BBPOM) di Bandung melakukan pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan ilegal. Dari hasil pemeriksaan menunjukkan masih banyaknya produk obat dan makanan ilegal di pasaran. Hal ini antara lain dikarenakan tingginya permintaan/demand dari masyarakat yang berakibat pada meningkatnya persediaan/supply.
Hasil pengawasan BBPOM di Bandung selama tahun 2012, menunjukkan bahwa pelanggaran di bidang obat dan makanan didominasi oleh temuan pangan mengandung bahan berbahaya, mengedarkan obat daftar G tanpa hak dan kewenangan serta kosmetika. BBPOM di Bandung menangani 33 kasus yang terdiri dari 12 kasus pangan, 4 kasus kosmetika, 2 kasus obat tradisional dan 15 kasus obat keras tanpa keahlian dan kewenangan. 7 (21,21%) kasus telah mendapatkan putusan pengadilan, 19 (57,58%) kasus dalam proses penyerahan melalui Korwas PPNS Polda Jawa Barat sedangkan 7 (21,21%) kasus dalam proses pemberkasan.
Selain itu, BBPOM di Bandung bersama Kepolisian dan Dinas Kesehatan Kota Bandung, telah melakukan operasi terhadap klinik kecantikan yang mengiklankan produk perawatan obat dan kosmetika tanpa izin edar secara online. Berdasarkan hasil pengembangan hasil pemeriksaan sarana dan adanya laporan masyarakat, dilakukan penyidikan dan ditemukan tempat penyimpanan obat dan kosmetika tanpa izin edar, antara lain Progesteron cream, Testoteron cream, Tationil 600, Essen C., Vit. C inj., Face Mask dan lainnya sejumlah lebih dari 100 produk.
Kepada masyarakat, diharapkan agar melapor kepada Badan POM atau Balai Besar POM di Bandung apabila menduga adanya produksi dan peredaran obat dan makanan ilegal melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM RI di Jakarta, nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau email ulpk@pom.go.id dan ulpk_badanpom@yahoo.co.id atau melalui Layanan Informasi Konsumen di Balai Besar POM di Bandung di nomor telepon 022-4266620.
Daftar Barang Bukti Kosmetika Ilegal Selengkapnya
Bandung, 22 April 2013
Balai Besar POM di Bandung
Telp. 022-4266620, 4200382
Fax. 022-4200382
Email: bpom_bandung@pom.go.id
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
