SIARAN PERS
TEMUAN OBAT TRADISIONAL ILEGAL DAN MENGANDUNG BAHAN KIMIA OBAT DI DAERAH CILACAP
Semarang, 4 Juni 2013
Menindaklanjuti Public Warning tanggal 19 September 2012 tentang Hasil Pengawasan Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat dan public warning tahun-tahun sebelumnya, Badan POM dan Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia melakukan monitoring dan penelusuran ke sentra-sentra produksi dan peredaran obat tradisional.
Balai Besar POM di Semarang pada tanggal 2 Juni 2013 melakukan pengawasan dengan seksama dan memastikan bahwa PJ. Serbuk Manjur beralamat di Jl. Gerilya RT.003 RW.001 Desa Genta Sari Kec.Kroya, Kab.Cilacap, Jawa Tengah, terbukti memproduksi dan mengedarkan obat tradisional ilegal dan mengandung bahan kimia obat (OT ilegal/OT BKO) dalam jumlah besar. Dengan ditemukannya barang bukti berupa OT ilegal/OT BKO sebanyak 21 item atau lebih dari 100.000 pcs, dan pada saat yang sama turut juga disita barang-barang berupa produk setengah jadi, bahan kemasan berupa alumunium roll, bahan kemasan (hanger), label alat produksi berupa mesin filling, produk jadi, serta obat untuk dicampur pada obat tradisional, dengan rincian terlampir dan nilai keekonomian ditaksir mencapai 3 Milyar Rupiah.
Dari hasil sampling dan pengujian laboratorium yang dilakukan oleh Balai Besar POM di Semarang terhadap obat tradisional produksi PJ. Serbuk Manjur, ditemukan mengandung BKO Chlorpheniramin Maleat (CTM). Sebagai tindak lanjut terhadap temuan OT ilegal/OT BKO di atas, Balai Besar POM di Semarang akan melakukan tindak lanjut secara pro-justitia berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 196, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah) Juncto Pasal 197 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (Satu milyar lima ratus juta rupiah).
Dihimbau kepada masyarakat agar bijak dalam memilih obat tradisional untuk dikonsumsi. Apabila masyarakat menduga adanya produksi dan peredaran obat tradisional ilegal dan mengandung bahan kimia obat, dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM dengan nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau email ulpk@pom.go.id dan ulpk_badanpom@yahoo.co.id atau Layanan Informasi Konsumen di BBPOM/BPOM di seluruh Indonesia, khusus untuk Balai Besar POM di Semarang, nomor telepon: 024-7612324 faks 024-7613633 atau email: likpomsm@yahoo.com.
Daftar Temuan Obat Tradisonal Ilegal Selengkapnya
BALAI BESAR POM SEMARANGJln. Madukoro Blok AA-BB No. 8
Semarang, Jawa Tengah - 50144
Telp: 024 - 7613761 Fax: 024 - 7613633
Email: bpom_semarang@pom.go.id
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
