Temuan Pangan dan Kosmetika Ilegal Hasil Pemeriksaan Tim Penyidik Direktorat Kepolisian Perairan Baharkam Polri

06-07-2015 Dilihat 4369 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Temuan Pangan dan Kosmetika Ilegal

Hasil Pemeriksaan Tim Penyidik Direktorat Kepolisian Perairan Baharkam Polri

 

Pada tanggal 22 Juni 2015, Direktorat Kepolisian Perairan (Polair) Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) POLRI menemukan 22 peti kemas yang diduga berisi produk ilegal. Produk tersebut berasal dari pelabuhan Dumai – Riau dengan salah satu tujuan pengangkutan ke Pelabuhan Laut Tanjung Priok. Karena adanya kecurigaan terhadap isi peti kemas, pihak Polair kemudian meminta bantuan Badan POM untuk melakukan verifikasi terhadap legalitas produk yang terkait Obat dan Makanan.

 

Atas permintaan tersebut, Badan POM beserta pihak Polair dan Badan Karantina Tumbuhan – Kementerian Pertanian melakukan pemeriksaan langsung di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Tanjung Priok. Dari 22 peti kemas yang disegel Polair, 3 peti kemas berisi serbuk berwarna coklat, 5 peti kemas berisi produk pangan antara lain tepung beras, manisan buah cerry, saus kedelai (kecap jepang), dan minyak cabe serta 1 peti kemas berisi kosmetik berupa sabun dan shampoo bayi serta sisanya berisi kabel, besi, kertas dan lain-lain. Kemudian terhadap 9 peti kemas yang diduga berisi pangan dan kosmetika ilegal tersebut dilakukan pemeriksaan dan diketahui terdapat 2 item produk pangan yang memiliki nomor izin edar (NIE) namun tidak ada pengajuan surat keterangan impor (SKI), 1 item produk pangan dengan NIE telah habis masa berlakunya, dan 13 item produk pangan yang diduga ilegal, serta 3 item kosmetika yang diduga ilegal. Total keekonomian temuan diperkirakan mencapai 13,5 milyar rupiah.

 

Pemasukan produk-produk tersebut ke Indonesia diduga ilegal karena tidak disertai dengan dokumen importasi yang lengkap. Dari hasil temuan tersebut, Badan POM mengambil sampel serbuk berwarna coklat untuk dilakukan pengujian di laboratorium Pusat Pengujian Obat dan Makanan Nasional dan sampel produk lain untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut terhadap legalitas produk. Hasil uji laboratorium dan verifikasi lebih lanjut terkait produk obat dan makanan akan disampaikan Badan POM kepada pihak Polair.

 

Apabila kemudian produk-produk tersebut terbukti sebagai produk ilegal dan atau dimasukkan secara ilegal, pelaku pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                 

Badan POM terus berkoordinasi lebih lanjut dan meningkatkan kerjasama dengan Direktorat Kepolisian Perairan (Polair) terkait maraknya pemasukan produk Obat dan Makanan yang diduga ilegal melalui jalur laut.

 

 

Jakarta, 6 Juli 2015

Biro Hukum dan Humas Badan POM RI

Telepon/Fax: 021-4209221

Email:  hukmas@pom.go.id, humasbpom@gmail.com

 


Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana