Temuan Terbanyak Intensifikasi Pengawasan Pangan

01-08-2013 Dilihat 2824 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

SIARAN PERS

œPangan Tanpa Izin Edar, Temuan Terbanyak Intensifikasi Pengawasan Pangan
Selama Ramadhan dan Menjelang Idul Fitri 2013

Pangan Tanpa Izin Edar (TIE) masih menjadi temuan terbanyak Badan POM dalam intensifikasi pengawasan pangan selama Bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri Tahun 2013. Hasil intensifikasi pengawasan pangan tahun 2013 sampai dengan minggu ke “ III Ramadhan menemukan 3.037 item (171.887 kemasan) pangan tidak memenuhi ketentuan (TMK), yang terdiri dari p angan rusak 964 item ( 3.907 kemasan), pangan kedaluwarsa 1.844 item ( 26.505 kemasan), pangan TIE 706 item (130.374 kemasan) dan pangan TMK label 429 item (11.068 kemasan), dengan nilai keekonomian diperkirakan mencapai Rp 6,9 M (Enam Koma Sembilan Miliar Rupiah).

Dibandingkan dengan Intensifikasi Pengawasan Pangan tahun 2011 dan 2012, pada tahun 2013 ini hasil temuan mengalami peningkatan yang signifikan dilihat jumlah dan nilai temuan. Tahun 2011 ditemukan 132.25 5 kemasan pangan TMK dengan nilai keekonomian sekitar Rp 3,3 M dan tahun 2012 ditemukan 82.666 kemasan pangan TMK dengan nilai keekonomian Rp 3,3 M.

Tahun ini, pangan rusak banyak ditemukan di daerah Batam, Kendari, dan Aceh dan pangan kedaluwarsa banyak ditemukan di daerah Jayapura, Aceh dan Kupang. Sementara itu, temuan pangan TIE terbanyak di Batam, Pekanbaru dan Aceh, yang merupakan pintu masuk produk dari luar dan/atau dekat dengan perbatasan negara lain. Untuk pangan TMK label banyak ditemukan di Pekanbaru, Makassar dan Bandar Lampung.

Badan POM telah melakukan tindak lanjut terhadap temuan tersebut, antara lain pembinaan terhadap pemilik sarana, serta penegakan hukum berupa sanksi administratif, yaitu peringatan, perintah pengamanan di tempat, perintah pemusnahan, dan dilanjutkan pro-justitia terhadap pelaku usaha yang telah berulang kali dan atau dengan jumlah besar mengedarkan produk pangan ilegal.

Disamping intensifikasi pengawasan, Badan POM juga melakukan sampling dan pengujian terhadap pangan jajanan buka puasa. Pengambilan sampel dilakukan pada para penjaja di pasar tradisional, toko, swalayan, dan tempat-tempat yang khusus menjual pangan buka puasa. Jumlah sampel yang diambil dan diuji sebanyak 2.256 sampel dengan rincian 1.959 sampel (86,84 %) memenuhi syarat dan 297 sampel (13,16 %) tidak memenuhi syarat karena mengandung bahan berbahaya, yaitu formalin, borak s, r hodamin- B, methanyl yellow, dan penggunaan pemanis buatan siklamat yang melebihi batas.

Jenis pangan yang ditemukan mengandung formalin antara lain mi basah, sate ikan, siomay ikan, tahu, ikan asin, asinan, es cendol, es cincau, dan es pisang ijo. Untuk boraks banyak ditemukan di bakso, es cendol, pempek, kerupuk, mi basah, dan rumput laut. Untuk rhodamin B banyak ditemukan di mutiara, pacar cina, cendol delima, kolang kaling merah, es sirup, rumput laut, agar-agar merah, kerupuk merah, kue apem, dan sambal terasi. Sementara sakarin banyak terdapat dalam es campur, es pisang ijo, kue lapis, dan talam.

Dalam 3 tahun terakhir, temuan pangan jajanan buka puasa mengalami penurunan. Jika pada tahun 2011 ditemukan 560 sampel (21,27% dari total sampel) yang tidak memenuhi syarat, pada tahun 2012 menurun menjadi 464 sampel (18,29% dari total sampel), dan 297 sampel (13,19% dari total sampel) hingga 31 Juli 2013.

Dihimbau kepada masyarakat, apabila menemukan produk pangan yang mencurigakan serta memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM dengan nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau email ulpk@pom.go.id dan ulpk_badanpom@yahoo.co.id atau Layanan Informasi Konsumen di BBPOM/BPOM di seluruh Indonesia.

 

Jakarta, 1 Agustus 2013
Biro Hukum dan Humas Badan POM RI
Telepon : (021) 4240231
Fax : (021) 4209221
Email : hukmas@pom.go.id, humasbpom@gmail.com

 

 

 

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana