Terobosan Badan POM untuk Melayani dan Melindungi Masyarakat melalui Peningkatan Kinerja Layanan Publik dan Penegakan Hukum

07-12-2016 Dilihat 4079 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Terobosan Badan POM untuk Melayani dan Melindungi Masyarakat melalui Peningkatan Kinerja Layanan Publik dan Penegakan Hukum

 

Palembang Tahun 2015 lalu, pasar farmasi Indonesia mencapai 62 triliun rupiah dimana 73% pangsa pasar dikuasai oleh perusahaan nasional. Diperkirakan pada tahun 2025, potensi industri farmasi Indonesia mencapai 700 triliun rupiah. Indonesia juga memiliki 6.000 industri pangan dengan skala sedang hingga besar, dan hampir 1 juta industri pangan skala mikro dan kecil, yang menghasilkan ribuan jenis pangan. Sementara untuk produk obat tradisional (OT), kosmetika, dan suplemen kesehatan, data Badan POM menunjukkan bahwa sampai dengan Juli 2016 terdapat 9.344 OT, 103.433 kosmetika, dan 3.327 suplemen kesehatan yang terdaftar di Badan POM. Tingginya potensi pasar Obat dan Makanan di Indonesia menjadi tantangan pengawasan bagi Badan POM yang mengharuskan Badan POM memiliki Sistem Pengawasan Obat dan Makanan (SisPOM) yang efektif dan efisien.

 

Badan POM terus melakukan evaluasi terhadap kinerja pengawasan Obat dan Makanan secara berkesinambungan. Salah satu permasalahan pengawasan Obat dan Makanan adalah adanya fragmentasi pengawasan pada beberapa Kementerian/Lembaga utamanya pemerintah daerah. Sebagai contoh, pengawasan pre dan post-market obat, obat tradisional, kosmetika, suplemen kesehatan, dan pangan menjadi kewenangan Badan POM, sementara penerbitan izin industri obat, izin usaha obat tradisional, izin apotek, izin toko obat, dll. menjadi kewenangan Kementerian/Lembaga/Instansi lain. Permasalahan lainnya adalah masih maraknya peredaran obat dan makanan ilegal di masyarakat, serta upaya penegakan hukum di bidang Obat dan Makanan yang tidak menimbulkan efek jera.

 

Oleh karena itu, penguatan kelembagaan Badan POM sebagai upaya penguatan pengawasan Obat dan Makanan menjadi salah satu fokus utama pembahasan REN kali ini. Disamping itu juga dilakukan pembahasan tentang efisensi pelaksanaan pelayanan publik, peningkatan penindakan yang memberikan efek jera terhadap pelaku pelanggaran, serta peningkatan kemandirian masyarakat dan pelaku usaha dalam pengawasan Obat dan Makanan. Sertifikasi ekspor pangan online, percepatan sertifikasi ekspor, serta layanan Export Consultation Desk (ECD) Berbasis Web adalah beberapa efisiensi pelayanan public yang dilakukan Badan POM. Intensifikasi kerjasama dan koordinasi dalam investigasi dan penyidikan perkara obat dan makanan dengan penyidik polri dan jaksa penuntut umum serta pengadilan juga dilakukan untuk memastikan pelaku pelanggaran di bidang Obat dan Makanan menerima hukuman yang setimpal. Selain itu juga Badan POM terus berupaya meningkatkan kepatuhan pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan standar yang berlaku dan turut aktif melaporkan setiap pelanggaran, dan mengajak masyarakat ikut aktif dalam pengawasan semesta melalui otentifikasi Obat dan Makanan berbasis digital (QR code).

 

Setidaknya terdapat 11 strategi Badan POM untuk mengatasi hambatan jangkauan dan efektivitas pengawasan Obat dan Makanan. Strategi deregulasi pelayanan registrasi untuk efisiensi layanan publik menjadi salah satu fokus utama dalam upaya mempercepat time to the market. Demikian juga dengan strategi pembentukan Deputi Bidang Kewaspadaan dan Penindakan yang bertujuan untuk penguatan fungsi cegah tangkal dan respon cepat keamanan Obat dan Makanan, serta penguatan fungsi investigasi dan penindakan dalam rangka penegakan hukum di bidang pengawasan Obat dan Makanan.

 

 Strategi yang juga dilakukan Badan POM adalah penyusunan Rancangan Perpres tentang Organisasi Badan POM, pembentukan Balai POM di Kabupaten/Kota, penguatan sumberdaya (manusia, sarana dan prasana serta anggaran), insentif/disinsentif regulasi, intensifikasi kerjasama dan koordinasi dalam investigasi dan penyidikan, penguatan pengawasan berbasis digital, penguatan Laboratorium Pengujian dan Investigasi, penguatan KIE pada masyarakat dan pemangku kepentingan, serta revitalisasi Gerakan Nasional Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal (GN WOMI dan GN POPA).

 

Dengan dukungan dan peran aktif semua pihak termasuk masyarakat, semoga dengan implementasi 11 strategi tersebut dapat meningkatkan kinerja pengawasan Obat dan Makanan, dan masyarakat Indonesia semakin terlindungi dari Obat dan Makanan yang berisiko bagi kesehatan.

 

 

 

Untuk informasi lebih lanjut hubungi:

Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia. 


Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana