Transparansi Pengelolaan PNBP melalui E-Payment untuk Notifikasi Kosmetik

30-09-2013 Dilihat 2997 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

SIARAN PERS


 Transparansi Pengelolaan PNBP melalui E-Payment

untuk Notifikasi

Kosmetik

 

Tugas dan tanggung jawab pengawasan yang harus dilakukan oleh Badan POM semakin luas dan kompleks. Perubahan lingkungan strategis yang semakin dinamis berimplikasi signifikan terhadap strategi dan kebijakan pengawasan Obat dan Makanan yang harus ditetapkan. Salah satu upaya untuk mengatasi peningkatan beban kerja serta kompleksnya permasalahan pengawasan Obat dan Makanan adalah dengan memanfaatkan sarana teknologi informasi.

 

Badan POM sebagai institusi pemerintah yang mempunyai kewenangan dalam pengawasan obat dan makanan yang beredar di Indonesia harus dapat menyediakan layanan informasi publik secara terbuka. Dalam rangka optimalisasi Sistem Pelayanan Publik Online Menuju Reformasi Birokrasi untuk penyelenggaraan pemerintahan yang baik, perlu dukungan teknologi informasi agar tujuan Open Government melalui program e-government dapat cepat tercapai. Hal ini diperlukan untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

 

Sesuai dengan Master Plan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Badan POM, maka telah dikembangkan eberapa sistem e-government untuk menunjang bisnis proses Badan POM maupun perkuatan pengawasan Internal. Beberapa e-government yang telah dikembangkan  Badan POM antara lain e-notifikasi kosmetik NOTIFKOS), e-registration Pangan, e-registration Obat (AERO), e-registration Obat Tradisional (ASROT), sistem pengadaan  barang  dan  jasa  (e-proc),  importasi Obat dan Makanan online (e-bpom), dan e-recruitment. Beberapa kendala yang dijumpai pada penerapan e-government dievaluasi dan dilakukan perbaikan secara terus menerus.

 

Salah satu terobosan untuk lebih meningkatkan pelayanan publik adalah dengan mengembangkan sistem e-payment agar pendaftar lebih mudah dalam melakukan registrasi disamping untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam rangka mewujudkan zona bebas korupsi di wilayah Badan POM. E-payment adalah Sistem Pembayaran PNBP secara Online berbasis web dengan tujuan diperolehnya efektifitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas proses pembayaran serta kemudahan tracking system atau penelusuran/monitoring bisnis proses dengan keuntungan dapat membantu proses transaksi  menjadi lebih cepat, tepat dan akurat dalam melakukan rekonsiliasi PNBP sehingga akuntabilitas dapat terjaga dengan baik.

Ke depan, Badan POM berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu kinerja pengawasan Obat dan Makanan, termasuk memenuhi tuntutan pelayanan publik yang lebih profesional, transparan dan akuntabel.

  

Jakarta, 30 September 2013
Biro Hukum dan Humas BPOM RI
Telepon : (021) 4240231
Fax        : (021) 4209221
Email     : hukmas@pom.go.id,
humasbpom@gmail.com

 

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana