Upaya Bersama Mewujudkan Obat Tradisional Bebas Bahan Kimia Obat

01-11-2013 Dilihat 10096 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

SIARAN PERS

 

Komunikasi, Informasi dan Edukasi

Pokjanas Penanggulangan Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat

" Upaya Bersama Mewujudkan Obat Tradisional Bebas Bahan Kimia Obat"

 

Obat Tradisional (OT) yang merupakan warisan budaya bangsa yang saat ini telah berkembang pesat, dan mempunyai peranan penting dalam upaya kesehatan nasional serta peningkatan perekonomian masyarakat, oleh karena itu, kita Bangsa Indonesia mempunyai tanggung jawab untuk menjaga dan memelihara citra obat tradisional agar tidak tergerus oleh praktek sebagian pelaku usaha yang mencampur bahan kimia obat (BKO) ke dalam OT, untuk tujuan meraih untung dalam waktu singkat.

 

Untuk itu, upaya pemerintah melindungi masyarakat dari risiko kesehatan karena mengkonsumsi OT yang mengandung BKO terus-menerus dilakukan, Badan POM bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, Dinas Kesehatan, dan Asosiasi Pelaku Usaha, berkomitmen untuk bersama-sama mengawasi dan melindungi masyarakat dari OT mengandung BKO. Komitmen tersebut diwujudkan dalam bentuk Kelompok Kerja Nasional (Pokjanas) Penanggulangan OT mengandung BKO yang dicanangkan 8 April 2013.

 

Tugas utama Pokjanas Penanggulangan OT Mengandung BKO ini, antara lain, melaksanakan pemberantasan OT mengandung BKO dalam upaya menurunkan supply yang dikoordinasikan oleh Satgas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal, serta melakukan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat dalam upaya menurunkan demand. Pemberantasan OT mengandung BKO dilakukan melalui pembersihan pasar dari OT mengandung BKO, inspeksi rutin, dan penajaman prioritas sampling, dan pengawasan ketat terhadap produsen yang sudah teridentifikasi memproduksi OT mengandung BKO. Sementara KIE kepada masyarakat dilakukan melalui pameran, talkshow, dan iklan layanan masyarakat mengenai bahaya OT mengandung BKO.

 

Hari ini, Jumat 1 November 2013, Badan POM bersama Kepolisian, Kejaksaan Agung, Tokoh Masyarakat, dan lintas sektor terkait lainnya melaksanakan KIE di Sukoharjo. Sukoharjo dipilih sebagai salah satu pilot project program Kegiatan KIE Pokjanas Penanggulangan OT Mengandung BKO karena merupakan salah satu sentra produksi jamu yang cukup dikenal di masyarakat terutama produk serbuk dalam kemasan sachet. Di Sukoharjo terdapat 29 UKOT/UMOT, jumlah yang cukup besar untuk 1 kabupaten. Dari data pengawasan Badan POM, diketahui bahwa cukup banyak usaha obat tradisional di luar Sukoharjo yang membeli bahan baku obat tradisional (terutama dalam bentuk campuran serbuk simplisia) dari Sukoharjo.

 

Kegiatan KIE Pokjanas Penanggulangan OT Mengandung BKO kali ini terselenggara atas kerjasama Badan POM, Jajaran Pemda Kabupaten Sukoharjo, GP Jamu Jawa Tengah dan Pelaku Usaha Obat Tradisional di Kabupaten Sukoharjo, Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia, dan anggota Komisi IX DPR-RI; diperkuat dengan Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung RI

 

Pesan yang ingin disampaikan pada kegiatan KIE tersebut, antara lain, bahwa penyampuran BKO pada OT dapat menyebabkan berbagai gangguan kesehatan yang sangat serius, antara lain, rusaknya sistem faal tubuh, seperti lambung, ginjal, dan hati. Di sisi lain, praktek mencampurkan BKO ke dalam OT dapat menurunkan citra obat tradisional Indonesia. Oleh karena itu, Badan POM bersama mitra kerja terkait bersungguh-sungguh menanggulangi OT mengandung BKO, dan diharapkan pelaku usaha tidak tergiur dengan kegiatan memproduksi dan atau mengedarkan OT mengandung BKO dengan tujuan mendapat keuntungan dalam waktu singkat. Melalui kegiatan ini juga, masyarakat diingatkan kembali bahwa tujuan penggunaan OT adalah untuk pemeliharaan kesehatan, bukan untuk tujuan pengobatan dalam waktu singkat.

 

Di samping itu, diharapkan terjalin kerja sama yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan termasuk pemerintah daerah, terutama dalam ketersediaan data sarana yang dikeluarkan izinnya oleh dinas terkait, sehingga database pengawasan sarana produksi dan distribusi obat tradisional akurat. Para tokoh masyarakat pun diharapkan dapat lebih berperan dalam memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa OT mengandung BKO lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya.

 

Dengan terbangunnya pemahaman akan bahaya OT mengandung BKO, maka diharapkan adanya perubahan paradigma masyarakat dari yang mengharapkan efek instan jamu menjadi untuk pemeliharaan kesehatan. Selain itu, UMKM yang terbina dapat menyediakan OT yang aman, bermanfaat, dan bermutu, sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan daya saing di pasar nasional maupun internasional.

 

 

Sukoharjo, 1 November 2013

Biro Hukum dan Humas Badan POM RI

Telepon            :  021- 4240231 Fax:  021- 4209221

Email        :  hukmas@pom.go.id, humas bpom@gmail.com

 

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana