WASPADAI PANGAN TIDAK MEMENUHI KETENTUAN JELANG NATAL 2015 DAN TAHUN BARU 2016

22-12-2015 Dilihat 3078 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

WASPADAI PANGAN TIDAK MEMENUHI KETENTUAN

JELANG NATAL 2015 DAN TAHUN BARU 2016

 

Petugas Balai Besar/Balai POM (BB/BPOM) di seluruh Indonesia secara serentak turun ke lapangan untuk melakukan intensifikasi pengawasan pangan di sarana distribusi, yaitu gudang importir dan retail (toko, pasar tradisional, supermarket, hypermarket, serta para pembuat dan/atau penjual parsel) sejak 30 November 2015. Intensifikasi pengawasan ini dilakukan karena menjelang natal dan tahun baru peredaran produk makanan dan minuman tidak layak seringkali meningkat. Produk yang menjadi target pengawasan adalah pangan tanpa izin edar (TIE/ilegal), pangan kedaluwarsa, serta pangan dalam kondisi rusak (penyok, kaleng berkarat, dll.).

 

Hingga 21 Desember 2015, pangan kedaluwarsa menjadi temuan terbanyak dalam intensifikasi pengawasan pangan menjelang natal 2015 dan tahun baru 2016. Secara keseluruhan, Badan POM menemukan 3.499 item (121.610 kemasan) pangan TMK dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari 4,8 miliar rupiah di sarana retail dengan rincian 34.947 kemasan pangan TIE (28%), 76.156 kemasan pangan kedaluwarsa (63%), dan 10.507 kemasan pangan rusak (9%).

 

Jenis pangan kedaluwarsa yang paling banyak ditemukan antara lain mi instan, susu kental manis, bumbu, teh, minuman serbuk, dan makanan ringan. Pangan kedaluwarsa ini paling banyak ditemukan di kota Kupang, Makassar, Jayapura, Manokwari, dan Sofifi. Temuan pangan TIE didominasi oleh minuman serbuk, minuman beralkohol dan permen berasal dari Malaysia, Thailand dan USA yang banyak ditemukan di kota Medan, Pekanbaru, Batam, dan Bandung. Sementara temuan terbanyak untuk pangan rusak adalah berupa mi instan, minuman ringan, minuman serbuk, susu steril UHT, susu kental manis, dan ikan dalam kaleng yang banyak ditemukan di Makassar, Jayapura, Mataram dan Manokwari.

 

Kepala Badan POM, Roy Sparringa menjelaskan bahwa temuan intensifikasi pengawasan ini telah diamankan dan/atau dimusnahkan. Selain tindak lanjut terhadap produknya, kepada pemilik sarana yang didapati mendistribusikan produk-produk tidak memenuhi ketentuan tersebut juga diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Roy meminta agar masyarakat lebih waspada dan teliti dalam memilih dan  membeli produk pangan saat menyambut natal dan tahun baru ini.

 

Badan POM terus melakukan pengawasan Obat dan Makanan untuk menyentuh akar masalah peredaran Obat dan Makanan yang tidak memenuhi syarat, antara lain melalui pengawasan yang lebih ketat di pintu masuk/perbatasan, fokus pengawasan yang lebih diarahkan pada temuan besar dan ke arah hulu, penguatan peran pelaku usaha dalam penanganan produk sesuai cara ritel dan cara distribusi yang baik, juga secara konsisten melaksanakan self regulatory control. Selain itu, sinergi juga terus dilakukan dengan lintas sektor terkait di sepanjang rantai pasokan karena Badan POM menyadari bahwa upaya pengawasan tersebut tentu tidak dapat berjalan maksimal tanpa adanya dukungan dari berbagai pihak.

 

Peran masyarakat dalam pengawasan Obat dan Makanan juga diperlukan dan harus terus ditingkatkan. Masyarakat diharapkan mampu menjadi konsumen cerdas yang teliti dan kritis dalam memilih produk Obat dan Makanan yang aman, bermanfaat, dan berkualitas. Selalu terapkan tips “Cek KIK” yaitu perhatikan Kemasan, Izin edar, dan tanggal Kedaluwarsa produk sebelum membeli atau mengonsumsi Obat dan Makanan. Jika masyarakat memiliki informasi adanya Obat dan Makanan yang diduga melanggar peraturan, seperti pangan rusak, kedaluwarsa, tanpa izin edar, atau pangan yang dicurigai  mengandung  bahan  berbahaya, dapat menghubungi Contact Center Badan POM di nomor telepon 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0-8121-9999-533, e-mail halobpom@pom.go.id, twitter @bpom_ri, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) BB/BPOM di seluruh Indonesia.

 

 

Jakarta, 22 Desember 2015

Biro Hukum dan Humas Badan POM RI

Telepon  : (021) 4240231, Fax  : (021) 4209221

Email     : hukmas@pom.go.id, humasbpom@gmail.com

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana