Workshop Pengujian Laboratorium

20-03-2013 Dilihat 8268 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

 

SIARAN PERS

WORKSHOP PENGUJIAN LABORATORIUM BADAN POM RI

 

Dalam rangka melindungi masyarakat dari peredaran dan penggunaan obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan, Badan POM melakukan pengawasan secara komprehensif, meliputi pengawasan pre-market dan post-market. Pengawasan post-market, antara lain, dilakukan melalui sampling dan pengujian laboratorium untuk mendeteksi obat dan makanan ilegal termasuk tanpa izin edar, palsu dan mengandung bahan berbahaya.

Pusat Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPOMN) dan Laboratorium Pengujian Badan POM di seluruh propinsi merupakan suatu jejaring Laboratorium Nasional dengan cakupan operasi di seluruh Indonesia. Setiap laboratorium pengujian harus mampu melakukan pengujian mutu dan keamanan semua komoditi obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen makanan dan pangan olahan, untuk mendeteksi beredarnya produk-produk yang disalahgunakan antara lain narkotika yang tidak untuk pengobatan dan produk seperti kopi dan jamu yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO), kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.

Keberadaan laboratorium Balai Besar POM diharapkan dapat dimanfaatkan oleh Pemda Propinsi Sumatera Selatan dalam pengujian produk obat dan makanan, termasuk narkotika dan psikotropika dari Kepolisian serta dapat bekerja sama secara sinergis dalam rangka pengawasan obat dan makanan di daerah Sumatera Selatan s esuai dengan tupoksi masing-masing, yang pada akhirnya dapat menunjang kualitas produk andalan atau produk ekspor daerah , serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumatera Selatan .

Kebijakan Badan POM dalam mengantisipasi perkembangan daerah dengan peningkatan standar laboratorium akan meningkatkan jaminan mutu hasil pengujian dan kinerja laboratorium, hal ini tentunya didukung juga oleh penguatan jejaring kerja dengan lintas sektor pemerintah daerah yang dituangkan melalui kemitraan/kerja sama yang perlu ditindaklanjuti untuk menunjang devisa.

Selama tahun 2012, Balai Besar POM di Palembang telah melakukan sampling dan pengujian sebanyak 3.258 sampel, hasil uji memenuhi syarat (MS) 2.910 sampel, hasil uji tidak memenuhi syarat (TMS) 348 sampel. Hasil uji TMS Pangan P-IRT dan PJAS umumnya mengandung bahan kimia berbahaya seperti formalin, boraks, pewarna rodhamin B dan cemaran mikrobiologi melebihi batas yang dipersyaratkan. Tindak lanjut yang dilakukan ialah pembinaan, peringatan, peringatan keras, dan pemusnahan. Khusus produk pangan I-RT dan PJAS dilakukan koordinasi dengan Dinkes dan Diknas Kabupaten/Kota setempat.

Workshop Pengujian Badan POM diadakan di Palembang tanggal 18-22 Maret 2013 dan dibuka oleh Gubernur Sumatera Selatan, Ir. H. Alex Noerdin dan Kepala Badan POM RI Dra. Lucky S. Slamet, M.Sc sebagai salah satu kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan terkait laboratorium dan memperkuat jejaring kerja antar unit dalam melaksanakan fungsi pengawasan Badan POM . Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan luaran sesuai yang direncanakan yaitu konsep pengembangan laboratorium Badan POM sesuai cara berlaboratorium yang baik (Good Laboratory Practices) dan sekaligus menjadi forum diskusi untuk mencari solusi untuk mengatasi masalah terkait tantangan pengujian obat dan makanan peredaran obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan dalam rangka perlindungan masyarakat dari produk yang berisiko terhadap kesehatan.

Dihimbau kepada masyarakat agar bijak dalam memilih produk obat dan makanan untuk dikonsumsi serta d iharapkan agar melaporkan kepada Badan POM RI atau Balai Besar/Balai POM setempat apabila men duga adanya produksi dan peredaran obat dan makanan ilegal melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen Badan POM RI di Jakarta, nomor telepon: 021-4263333 dan 021-32199000 atau email ulpk@pom.go.id dan ulpk_badanpom@yahoo.co.id. Khusus untuk Balai Besar POM di Palembang, dapat menghubungi 0711-510042.

 

Palembang, 18 Maret 2013
BBPOM di Palembang
Telepon : 0711 - 510126, Fax: 0711 - 510195
Email : bpom_palembang@pom.go.id

 

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana