Konsensus PMPRB sebagai Komitmen Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Badan POM

27-05-2022 Artikel Pengawasan Dilihat 689 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Jakarta – Pada hari ini, Jumat (27/05) bertempat di Ruang Rapat Pimpinan, Badan POM telah mencapai kesepakatan bersama antar seluruh jajaran Badan POM dengan menetapkan Hasil Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) Badan POM Tahun 2022 melalui penandatanganan Berita Acara Konsensus PMPRB oleh Kepala Badan POM beserta jajaran Pimpinan Tinggi Madya Badan POM RI

 

Inspektur Utama, Elin Herlina selaku Koordinator Tim Asesor PMPRB dan Monev RB Badan POM dalam laporannya menyampaikan bahwa PMPRB Badan POM Tahun 2022 telah dikawal oleh Inspektorat Utama selaku Tim Penilai Internal (TPI) dengan melibatkan Tim Pelaksana RB dan Tim Asesor PMPRB pada 8 (delapan) area perubahan baik di tingkat Instansi maupun pada 6 (enam) Unit Kerja Eselon I.

 

“Pengisian LKE PMPRB dan penilaian oleh Asesor baik ditingkat Instansi maupun Unit Kerja Eselon I telah dilakukan sejak Bulan Januari hingga 31 Maret 2022 dan diperpanjang menjadi 7 April 2022. LKE yang disampaikan kepada TPI telah dilakukan reviu oleh TPI Inspektorat Utama pada tanggal 11 – 14 April 2022 dan dilaksanakan panel pada tanggal 28 April 2022 dengan hasil nilai PMPRB sebesar 91,73 untuk di-submit ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB).” jelas Elin Herlina.

 

Kepala Badan POM pada kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi atas kerja sama, kerja keras dan kerja nyata seluruh Tim RB Badan POM serta Tim Inspektorat Utama selaku TPI yang terus mengawal implementasi RB dan menghasilkan nilai indeks RB yang meningkat setiap tahunnya dan Konsensus PMPRB yang ditandatangani hari ini menjadi kesepakatan bersama antar seluruh jajaran Badan POM yang harus dapat dipertanggungjawabkan kepada para stakeholder dan masyarakat, bahwa Badan POM akan terus menyelenggarakan proses birokrasi yang akuntabel, efektif, dan efisien.

 

Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian PAN-RB, Badan POM telah berhasil meningkatkan indeks RB dari 83,51 (A; Sangat Baik) pada tahun 2020 menjadi 84,68 (A; Sangat Baik) pada tahun 2021.

 

Tak hanya itu, Nilai Hasil Evaluasi SAKIP turut mengalami peningkatan dari 79,02 (BB; Sangat Baik) pada tahun 2020 menjadi 80,33 (A; Memuaskan) pada tahun 2021. Dengan hasil tersebut, Badan POM selalu berupaya terbaik dalam meningkatkan indeks RB setiap tahunnya.

Selanjutnya Badan POM terus berkomitmen menerapkan RB secara konsisten dan berkelanjutan pada setiap proses bisnisnya, sehingga diharapkan bahwa pelaksanaan PMPRB di Badan POM bukan sekedar proyek namun sebagai media untuk mengukur terwujudnya pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berkinerja tinggi; pemerintahan yang efektif dan efisen; pelayanan publik yang prima dan berkualitas serta berdampak luas bagi internal maupun stakeholder dan masyarakat.

 

 

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana