SURAT EDARAN TENTANG PENGISIAN JABATAN PNS MELALUI SELEKSI TERBATAS DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

04-09-2023 Dilihat 1309 kali Biro Sumber Daya Manusia

SURAT EDARAN
NOMOR: KP.05.11.2.24.08.23.20
TENTANG
PENGISIAN JABATAN PNS MELALUI SELEKSI TERBATAS
DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

 

Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Badan POM Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan POM, dimana terdapat 8 (delapan) Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Loka POM yang mengalami peningkatan klasifikasi menjadi Balai POM dan pembentukan 3 (tiga) Loka POM baru, selain hal tersebut perlu adanya perkuatan SDM di UPT Badan POM dimana SDM yang ada saat ini belum mencukupi kebutuhan untuk melakukan pengawasan obat dan makanan di seluruh Indonesia. Berkenaan dengan hal tersebut, maka akan dilakukan pengisian jabatan lowong melalui seleksi terbatas bagi PNS di lingkungan Badan POM sesuai dengan kebutuhan jabatan dan persyaratan jabatan pada UPT di lingkungan Badan POM.

SURAT EDARAN TENTANG PENGISIAN JABATAN PNS MELALUI SELEKSI TERBATAS DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

 

Jakarta, 04 September 2023
Biro Sumber Daya Manusia

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana